Bursa kerja adalah lembaga yang menjalankan fungsi mempertemukan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja. Bursa kerja yang berada di Satuan Pendidikan Menengah untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja bagi siswa (alumni)-nya sendiri.
Salah satu fungsi bursa kerja khusus adalah melaksanakan kegiatan antar kerja, pencari kerja yang terdaftar pada kantor bursa kerja khusus perlu di usahakan penempatannya baik disektor formal maupun non formal, begitu pula permintaan dari pengguna jasa tenaga kerja harus diusahakan pemenuhannya secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk pencapaiannya penempatan dan pemenuhan permintaan diatas maka pelayanan bursa kerja harus di laksanakan sebaik-baiknya dan dibuatlah program-program untuk kelancaran kegiatan pencarian dan pengguna tenaga kerja.